Bakal Dimintai Klarifikasi Ilegal Mining, DPR Panggil Tan Paulin

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Komisi VII DPR RI berencana memangil Tan Paulin atau yang santer disebut-sebut sebagai Ratu Batu Bara oleh anggota DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nasir. Melalui panja Ilegal Mining, DPR akan meminta klarifikasi kepada Paulin mengenai dugaan penambangan ilegal. 

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi mengatakan, tak hanya Paulin, pihaknya juga bakal mengklarifikasi kepada semua pihak terkait santer beredarnya dugaan ilegal mining tersebut.

"Kami melalui Panja Ilegal Mining akan mengklarifikasi kepada semua pihak terkait untuk menelusuri kebenaran atas isu ratu batu bara ini, dan yang pasti kami akan meminta penjelasan dari Dirjen Minerba, Pemda Kaltim, masyarakat Kaltim dan sang ratu yang disebut dalam rapat kerja, yaitu Saudara Tan Paulin," kata Bambang Haryadi dalam keterangannya diterima awak media, Senin, 17 Januari 2022.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

Baca juga: DPR Ungkap dan Keluhkan Ratu Batu Bara di Kaltim Belum Ditangkap

Bambang lebih jauh mengatakan, pihaknya bakal melakukan klarifikasi supaya jangan sampai harga batu bara yang mahal di luar negeri dimanfaatkan oleh oknum-oknum.

Low Tuck Kwong Bagi-bagi Cuan, BYAN Siap Tebar Dividen Interim Rp 4,75 Triliun, Simak Jadwalnya!

"Dan klarifikasi Panja Ilegal mining terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan apakah tudingan itu benar atau tidak. Dan saya berharap semua pihak memberikan data dan fakta untuk memperjelas duduk permasalahannya, biar terang benderang,” kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Nantinya, lanjut Bambang, di Panja Ilegal Mining tersebut pihaknya memberikan kesempatan kepada Tan Pauline untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. 

“Karena di Panja semua pihak akan dikonfrontir, dan ini merupakan ruang untuk saudara Tan Paulin untuk membuktikan bahwa predikat sebagai Ratu Batu bara itu benar atau tidak," imbuhnya.

Senada itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mendorong agar sosok Tan Paulin dengan segala sepak terjangnya di dunia pertambangan batu bara harus diusut tuntas. Sehingga terang benderang apakah dia benar-benar telah melakukan praktik culas tersebut. 

"Sosok yang disebut ratu batu bara ini harus diusut tuntas, apakah benar melakukan praktik ilegal mining yang merugikan negara," ujarnya. 

Gunhar menyebut, tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah semua tuduhan yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan. Namun menurut Gunhar, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Illegal mining komisi VII. 

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Gunhar juga meminta Kapolri mengusut tuntas Tan Paulin yang selama ini diduga melakukan praktik penambangan ilegal, serta penjualan batu bara secara ilegal. 

“Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya. Orang ini harus diusut tuntas, karena jelas merugikan negara,” imbuhnya. 

Limbah FABA (Fly ash and Bottom ash) dari hasil pembakaran batu bara

Photo :
  • vstory

Diketahui, Tan Paulin sebelumnya dilontarkan dalam Rapat kerja dengan Menteri ESDM oleh anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir yang menyebutnya juga sebagai 'ratu batu bara'. Nasir menilai Tan Paulin berlaku curang dan melakukan pelanggaran dalam menjalankan bisnisnya.

Pengusaha Batu Bara yang beroperasi di Kaltim, Tan Paulin, membantah keras semua tuduhan miring, pandangan, dan pendapat yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batu bara yang melanggar aturan.

Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira mengatakan, perusahaan kliennya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

Tan Paulin bahkan menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Semua tuduhan miring kepada klien kami, Ibu Tan Paulin, adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira melalui keterangan tertulis, Minggu 16 Januari 2022.

Dia juga membantah keras pandangan, pendapat, dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.

Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.

"Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya