Kemenhub Terbitkan Lagi SPB 18 Kapal Ekspor Batu Bara

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Usai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ekspor batu bara, Kementerian Perhubungan mengakui telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 18 kapal ekspor batu bara.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Keputusan itu dibuat usai pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen S. Sartoto dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Januari 2022.

RI Ekspor Bahan Baku Baterai EV ke Pabrik Tesla Bulan Ini, Bahlil Dorong Selanjutnya Katoda

Baca juga: Satu Warga Tangerang Meninggal Dunia Usai Suspect Omicron

Sebelumnya, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” katanya.

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun 18 kapal tersebut yaitu:

1. kapal MV. CMB Van Dijk
2. Kapal  MV. Neng Yuan 
3. Kapal MV. Santarli 
4. Kapal MV. Maizuru Kichijo 
5. Kapal MV. Great Ocean 
6. Kapal MV. AC. Shanghai 
7. Kapal MV. Vidyut 
8. Kapal MV. Pantelis 
9. Kapal MV. Jie Li 
10 Kapal TB. Kingfishter 501 
11. Kapal MV. Mei Hua Hai
12. Kapal MV. Corona Kingdom 
13. Kapal MV. Pacific Pride 
14. Kapal MV. Pavo Bright 
15. Kapal MV. Princess Doris 
16. Kapal MV. Eternal Resorce 
17. Kapal MV. Sea Voyager 
18. Kapal MV. Star Mona.

(Ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024