Kemenhub Terbitkan Lagi SPB 18 Kapal Ekspor Batu Bara

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Usai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ekspor batu bara, Kementerian Perhubungan mengakui telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 18 kapal ekspor batu bara.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Keputusan itu dibuat usai pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen S. Sartoto dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Januari 2022.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: Satu Warga Tangerang Meninggal Dunia Usai Suspect Omicron

Sebelumnya, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” katanya.

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun 18 kapal tersebut yaitu:

1. kapal MV. CMB Van Dijk
2. Kapal  MV. Neng Yuan 
3. Kapal MV. Santarli 
4. Kapal MV. Maizuru Kichijo 
5. Kapal MV. Great Ocean 
6. Kapal MV. AC. Shanghai 
7. Kapal MV. Vidyut 
8. Kapal MV. Pantelis 
9. Kapal MV. Jie Li 
10 Kapal TB. Kingfishter 501 
11. Kapal MV. Mei Hua Hai
12. Kapal MV. Corona Kingdom 
13. Kapal MV. Pacific Pride 
14. Kapal MV. Pavo Bright 
15. Kapal MV. Princess Doris 
16. Kapal MV. Eternal Resorce 
17. Kapal MV. Sea Voyager 
18. Kapal MV. Star Mona.

(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya