15 Ribu Pegawai Hotel dan Restoran di Jatim Dirumahkan

Petugas hotel saat merapikan kamar di Kota Malang. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA - Sebanyak 15 ribu pegawai hotel dan restoran di Jawa Timur terpaksa dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mencatat jumlah itu terjadi pada kisaran tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Kebakaran di Mal GI dari Restoran Gyu-Kaku, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Hotel di Malang terkena dampak negatif dari kebijakan PPKM Darurat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

Sektor Pariwisata Sangat Anjlok

Mal Grand Indonesia Kebakaran, Sumber dari Restoran di Lantai 3

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, mengatakan pada periode 2020 hingga 2021 sektor pariwisata sangat anjlok. Beruntungnya perlahan pariwisata mulai bangkit. Setidaknya dari 15 ribu karyawan yang dirumahkan mulai dipekerjakan kembali sejak Desember 2021 lalu.

"Jadi sekitar 15 ribuan yang dirumahkan. Karena kita tahu sektor pariwisata memang sangat anjlok selama pandemi ini. Sampai dengan saat ini tinggal 15 persen dari jumlah itu yang masih dirumahkan," kata Dwi Cahyono, Jumat, 14 Januari 2022.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

Baca juga: 24 Hotel di Medan Tutup Imbas Corona, Pegawai Dirumahkan

Dwi mengungkapkan anggota yang tergabung dalam PHRI Jatim sebanyak 800 hotel dan restoran. Menurutnya, perlu campur tangan pemerintah dalam memulihkan sektor pariwisata. Di antaranya memberikan stimulus agar sektor ini tetap eksis.

"Kami memberikan beberapa masukan untuk recovery pariwisata saat pandemi. Seperti keringanan pajak, pinjaman perbankan diperlunak hingga biaya operasional seperti pembayaran listrik dan air juga dimudahkan," ujar Dwi.

2020-2020 Masa Suram Bagi Dunia Perhotelan

Catatan PHRI Jatim selama kurung waktu 2020-2021 menjadi masa suram bagi dunia perhotelan. Di awal pandemi okupansi hotel anjlok sekitar 10 persen. Mulai merangkak naik. Perhotelan kembali anjlok saat varian delta menyerang. Diperiode Juli hingga Agustus 2021 jumlah okupansi hotel turun lagi di bawah 10 persen.

"Sekarang okupansi sudah mencapai rata-rata 40 persen. Target kami di tahun ini rata-rata okupansi bisa 60 persen, seperti sebelum pandemi COVID-19," tutur Dwi.

Dwi mengatakan selama masa pandemi COVID-19 PHRI merekomendasikan kepada anggotanya pelaku jasa hotel dan restoran untuk bisa menerapkan skema Unpaid Leave (atau dirumahkan tanpa digaji). Hal ini untuk menghindari adanya pemecatan.

"Kami merekomendasikan kepada para pengusaha kalau bisa menerapkan unpaid leave. Jadi sewaktu-waktu kalau sudah normal, pegawai yang dirumahkan itu bisa dipekerjakan kembali, tidak perlu cari pegawai baru," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya