PSO dan Subsidi KA Perintis KAI 2022 Rp3,2 Triliun, Ini Rinciannya
- Dokumentasi PT KAI.
VIVA – PT Kereta Api Indonesia menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis 2022. Dana yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan untuk kedua itu tahun ini sebesar Rp3,237 triliun.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya mengungkapkan, KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi Pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis,” kata Didiek dikutip Jumat, 14 Januari 2022.
Dia menegaskan, KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022. Berdasarkan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.
Adapun rinciannya sebesar Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis. PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022. KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang-Krueng Geukeuh pp), dan KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam pp).
Kemudian, KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara-DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp).
Lebih lanjut Didiek mengatakan, ditandatanganinya Kontrak PSO dan Perintis yang diberikan kepada KAI, akan memberikan nilai lebih kepada masyarakat. Akan layanan kereta api yang semakin andal, efisien, dan terjangkau.
Hal tersebut juga akan membantu KAI dalam mempercepat pemulihan perusahaan akibat tekanan pandemi COVID-19. Yang, menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pelanggan pada layanan angkutan penumpang.
“Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI. Serta, dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” kata Budi.