Resmi Dibentuk, Satgas Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Kerja
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Pembentukannya berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.
Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan. Serta, mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.
Dalam menjalankan tugas, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus di dampingi Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis, 13 Januari 2022, dikutip dari keterangannya.
Agus mengatakan, data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca tahun 2019-2021. Sehingga, mitigasi hingga penanganan kasus yang terjadi bisa lebih maksimal.
"Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi utang," kata Agus.
Lebih lanjut Agus memastikan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota. Khususnya, apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Dia pun menjabarkan, bahwa satgas ini terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.