Pengamat: Waspadai Potensi Mangkraknya Proyek Ibu Kota Negara

Konsep Desain Ibu Kota Negara dari Kementerian PUPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Pemerintah diminta mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sebab, pemindahan Ibu Kota dinilai tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan proses pemindahan IKN bisa memakan waktu 15-20 tahun dengan berbagai tahapan yang ada.

Dengan jangka waktu tersebut, tentunya pemerintahan akan berganti sekitar 2-3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu.

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara

"Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN," kata Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

Untuk itu, Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang lagi guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN.

"Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undang-nya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai," ujar dia.

Rencana pembangunan ibu kota baru

Photo :
  • vstory
Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan.

Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui skema lain.

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat perlu pertimbangan yang lebih matang pula mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak.

Beberapa hal lainnya yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi," tutupnya. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024