Pengamat: Waspadai Potensi Mangkraknya Proyek Ibu Kota Negara
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Pemerintah diminta mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sebab, pemindahan Ibu Kota dinilai tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan proses pemindahan IKN bisa memakan waktu 15-20 tahun dengan berbagai tahapan yang ada.
Dengan jangka waktu tersebut, tentunya pemerintahan akan berganti sekitar 2-3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu.
Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara
"Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN," kata Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Untuk itu, Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang lagi guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN.
"Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undang-nya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai," ujar dia.
Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan.
Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui skema lain.
Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat perlu pertimbangan yang lebih matang pula mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak.
Beberapa hal lainnya yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
"Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi," tutupnya. (Ant)