Dana Haji 2021 di BPKH Naik Jadi Rp158 T, Nilai Manfaat di Atas Rp10 T
- BPKH
VIVA – Lembaga pengelola keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyampaikan laporan keuangannya pada 2021. Hal ini sesuai
amanat UU No 34 tahun 2014 terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
Dikutip dari laporan keuangan 2021, Rabu, 12 Januari 2022, BPKH membukukan peningkatan dana kelolaan selama tahun lalu. Meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 sebesar Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang
ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun. Terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target.
“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Anggito.
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat. Khususnya Jemaah haji.
Dia menjabarkan, dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp10,55 triliun. Jumlah itu bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan, dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Yang saat ini mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.
"Tahun 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," tambahnya.