Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Apa Kata Dirut Garuda?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • Instagram/setiaputrairfan

VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengeluarkan pernyataan sehubungan dengan adanya langkah penyelidikan dari Kejaksaan Agung, sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda Indonesia.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan. 

Hal itu, Kata Irfan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG) di internal Garuda Indonesia sendiri.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Baca juga: Datangi Kejaksaan Agung, Erick Thohir Bawa Bukti Awal Korupsi Garuda

"Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Januari 2022.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Selaras dengan upaya Kementerian BUMN RI untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG, Irfan menegaskan bahwa hal tersebut juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan Garuda saat ini.

Erick Thohir Datangi Kejagung Laporan Garuda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal itu dilakukan, lanjut Irfan, tak lain adalah untuk menjadikan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat, tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional semata.

"Tapi juga turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," ujarnya.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024