Ekonom UGM Ungkap Bahaya Dibukanya Kembali Keran Ekspor Batu Bara

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Langkah Presiden Jokowi yang melakukan pelarangan ekspor batu bara guna menjaga pasokan dalam negeri dinilai sangat tepat. Aksi itu dinilai dapat menjaga kebutuhan bahan baku energi PLN dan pada akhirnya tidak akan membebankan rakyat.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan langkah pemerintah melarang ekspor batu bara di tengah protes pengusaha dan sejumlah negara sangat tepat. Sehingga kebijakan tersebut harus didukung dan dilanjutkan.

"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat,” ujar Fahmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 Januari 2022.

Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Untuk itu, Fahmy menyampaikan rasa prihatin terkait batu bara domestik, karena komoditas ini seharusnya bisa memakmurkan rakyat namun justru kondisi saat ini sebaliknya malah memberatkan rakyat.

Dia menegaskan agar suara-suara lantang yang mendukung larangan ekspor batu bara terus ada demi keberlanjutan larangan ekspor batu baru agar tetap berlaku hingga pengusaha batu bara memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Fahmy menuturkan, per 1-31 Januari 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah membekukan izin ekspor 490 perusahaan batu bara dari total 619 perusahaan batu bara di Indonesia karena mereka tidak memenuhi DMO.

Bahkan dari jumlah itu sebanyak 418 perusahaan batu bara tidak pernah menjalankan komitmen DMO terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021. Mereka terus mengeruk batu bara yang digali dari tambang-tambang di Indonesia, lalu menjualnya ke luar negeri.

Fahmy menjelaskan kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga US$70 per metrik ton.

Menurut dia, meskipun ada denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO, namun dendanya sangat kecil.

"Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO," ujarnya.

Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan terjadi pemadaman.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar 196 dolar AS per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak yang dapat membuat PLN terpaksa menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.

"Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperburuk daya beli masyarakat," jelas Fahmy.

Saat ini kata Fahmy, kebijakan pelarangan telah melambungkan harga batu bara dunia hingga mendekati US$200 per metrik ton, tetapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batu bara di berbagai negara.

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut Fahmy menilai kebijakan larangan ekspor batu bara merupakan wujud semangat nasionalisme dalam mempertahankan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

"Selain untuk mendahulukan kepentingan dalam negeri juga untuk mengontrol kekayaan alam agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesarnya bagi kemakmuran rakyat," ujarnya. (Ant)

Menteri Investasi Rosan Roeslani (tengah), Ketum Kadin Anindya Bakrie (Kiri)

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan akan segera memfasilitasi minat-minat yang telah disampaikan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024