Perusahaan Ini Bakal Pecat Karyawan yang Belum Divaksin

Vaksin Covid-19 hasil produksi Pfizer dan BioNTech. Sumber: Reuters (2021)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat mulai tegas terhadap karyawannya yang belum divaksin COVID-19. Salah satunya adalah Citigroup.

IICD Beri Apresiasi Perusahaan Emiten BEI yang Sukses Terapkan GCG

Dilansir dari CNN Business, Senin, 10 Januari 2022, manajemen bank di AS tersebut akan mulai memberlakukan cuti tidak dibayar bagi karyawannya yang belum divaksin pada 14 Januari mendatang. 

Bahkan, berdasarkan sumber yang mengetahui masalah tersebut, para karyawan yang belum juga divaksin hingga akhir bulan ini akan dipecat. Kecuali mereka diberikan pengecualian dengan otoritas terkait.

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Bank tersebut mengumumkan rencana ini pada Oktober tahun lalu. Dan tercatat menjadi institusi besar pertama di Wall Street yang menindaklanjuti mandat vaksin etat dari Pemerintah AS tersebut.

Logo Citi

Photo :
  • Istimewa
Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Langkah ini diketahui dilakukan industri keuangan yang bergulat mempersiapkan karyawannya untuk kembali ngantor. Tetapi dengan kondisi yang aman  dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bank-bank besar lainnya di Wall Street, termasuk Goldman Sacs (GS), Morgan Stanley (MS) dan JPMorgan Chase (JPM), pun telah mensosialisasikan kepada karyawannya.

Kini lebih dari 90 persen karyawan Citigroup telah mematuhi mandat tersebut. Angka tersebut meningkat pesat beberapa waktu ini.

Ketika mengumumkan kebijakannya, Citigroup juga mengatakan akan menilai pengecualian atas dasar agama atau medis. Serta akomodasi lainnya oleh hukum negara bagian atau lokal, berdasarkan kasus per kasus.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024