RNI Jadi Induk Holding BUMN Pangan, Petani Diprioritaskan Jadi Mitra
- Dok. Pertamina
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima BUMN Pangan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI, sebagai induk Holding BUMN Pangan.
Kelima BUMN tersebut yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Berdikari, dan PT Garam.
Pengalihan saham tersebut menandai resmi terbentuknya Holding BUMN Pangan, seiring dengan dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham Pemerintah antara RNI dan kelima BUMN Pangan tersebut.
Wakil Menteri BUMN I, Pahala N. Mansury mengatakan, penandatanganan akta inbreng ini merupakan momentum bersejarah, mengingat terdiri atas penggabungan BUMN Pangan menjadi satu Golding BUMN Pangan.
"Terbentuknya holding ini sesuai keinginan Presiden Jokowi, bahwa Indonesia membutuhkan sebuah BUMN pangan yang kuat melalui kemandirian pangan untuk merealisasikan visi Indonesia 2045. Khususnya pada sektor pangan untuk peningkatan ketahanan pangan nasional," kata Pahala dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 10 Januari 2022.
Pahala menjelaskan, dengan terbentuknya Holding BUMN Pangan ini, diharapkan akan memperkuat sektor pangan secara keseluruhan dengan menggabungkan kekuatan secara bersama-sama.
"Melalui upaya-upaya strategis yang juga dilakukan mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, perluasan akses market, dan jaringan distribusi pangan," ujar Pahala.
Melalui Holding BUMN Pangan ini, lanjut Pahala, nantinya akan dapat mengoptimalkan aset yang potensial, mengandalkan supply chain, serta penerapan teknologi dan digitalisasi bisnis. Holding selain memiliki peran untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, juga akan berfokus pada ekosistem pangan dan meningkatkan inklusivitas petani, peternak, dan nelayan.
"Melalui Holding BUMN Pangan, banyak yang dapat dilakukan melalui kemitraan dengan petani, peternak dan nelayan, dan sesuai arahan menteri BUMN untuk fokus pada peningkatan bisnis melalui program percepatan untuk mendukung performance Holding BUMN Pangan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham RNI.
Hal itu juga dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.