Akuntan Publik Kini Dituntut Punya Keahlian Investigasi, Ini Alasannya

Ilustrasi akuntansi
Sumber :
  • www.pixabay.com/stevepb

VIVA – Industri keuangan makin berkembang saat ini. Karena itu akuntan publik kini dituntut tidak hanya memiliki kecakapan dalam hal mengkaji informasi keuangan semata.

Deretan Momen Masa Lalu Talitha Curtis yang Jarang Diketahui, Belum Tahu Wajah Orang Tua Kandung

Akuntan publik yang handal juga harus mempunyai kemampuan melakukan investigasi keuangan. Hasil investigasi nantinya bisa digunakan untuk memudahkan proses pembuktian oleh Jaksa di persidangan pidana ketika terjadi kasus hukum.

Berkaca pada hal tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terus berupaya meningkatkan kompetensi para akuntan publik, khususnya anggota. Kali ini melalui pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi yang digelar di Jakarta, dari 21 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 dan diikuti oleh 71 peserta.

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Perhutani Genjot Digitalisasi

"Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi ini adalah wujud konkret dari IAPI untuk mendapatkan akuntan publik yang memiliki kompetensi dan komitmen etika profesi yang tinggi untuk melaksanakan perikatan investigasi yang berkualitas," ujar Hendang Tanusdjaja, Ketua Umum IAPI dikutip dari keterangannya, Jumat, 7 Januari 2022. 

Terkait dengan keahlian akuntan publik untuk melakukan investigasi keuangan, lanjut Hendang, IAPI telah menerbitkan Standar Jasa Investigasi (SJI). Pedoman itu merupakan standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi yang terdiri dari Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Pemberian Keterangan Ahli.

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

Pelatihan investigasi akuntan publik.

Photo :
  • Dokumentasi IAPI.

“Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya. Untuk membantu pemangku kepentingan dalam mencapai suatu kesimpulan atas manfaat laporan dari investigasi yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi,” jelas Jamaluddin Iskak, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Jasa Investigasi.

Keahlian investigasi, lanjut Jamaluddin, akan memperkuat peran strategis seorang akuntan publik dalam menjalankan amanah kepercayaan publik, khususnya di bidang keuangan dan investasi.

Sementara itu Staf Ahli Jaksa Agung Jan S Maringka menyatakan, jasa investigasi yang dilakukan oleh akuntan publik diharapkan dapat memudahkan proses pembuktian oleh Jaksa di persidangan pidana. 

Dalam pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi ini, IAPI menghadirkan narasumber yang kompeten dalam dunia investigasi. Di antaranya dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akademisi, dan internal IAPI sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya