Ribuan Izin Usaha yang Dicabut Jokowi Dieksekusi 10 Januari 2022
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan ribuan izin usaha yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo akan mulai dieksekusi pada Senin, 10 Januari 2022.
Adapun izin usaha yang telah dicabut sebanyak 2.078 di sektor pertambangan, 192 di sektor kehutanan dengan luas lahan 3.126.439 hektare. Seluruh izin usaha itu akan didistribusikan kepada pengusaha besar maupun kelompok masyarakat.
"Pencabutan ini akan kita lakukan mulai Senin," kata Bahlil saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Pengendara Motor Jatuh dari Fly Over Pesing
Bahlil pun menegaskan, proses pencabutan tidak akan memandang siapa pemilik izin tersebut. Dia mengaku, itu bahkan termasuk rekan-rekannya sesama pengusaha, senior-senior maupun perusahaannya yang dimilikinya dahulu.
"Ini tanpa pandang bulu kalau seandainya perusahaan saya dulu ada yang kena, ya udah enggak apa-apa," tuturnya.
Bahlil menekankan, pembenahan dalam izin usaha tersebut harus mulai dilakukan saat ini untuk menciptakan investasi yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat banyak dan perekonomian daerah. Sehingga, izin yang terbengkalai tidak bisa didiamkan.
"Izin pertambangan itu 5.490 yang mau dicabut sekarang 2.078, itu artinya hampir 40 persen izin tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju," ungkap dia.
Adapun pendistribusian dari izin usaha yang dicabut tersebut dipastikannya akan berkeadilan, merata, dan merujuk pada profesionalitas pemegang izin. Misalnya, akan ada kolaborasi antara perusahaan besar dengan kelompok masyarakat.
"Akan kita buat aturannya, kelompok koperasi, ormas, BUMD, kita cari yang bagus-bagus, kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat," ujar Bahlil.