Sri Mulyani Ingatkan Tarif Pajak 2022 Naik, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, tarif pajak akan naik 2022. Adapun jenis pajak yang naik antaralain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya.

Tarif terbaru bagi jenis pajak tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini pun telah disahkan sejak 29 Oktober 2021.

"Pajak jadi naik tahun depan, PPN," kata Sri di Deddy Corbuzier Podcast yang dipublikasikan di YouTube, Kamis, 6 Januari 2022. 

Ketentuan tarif terbaru PPN telah diatur rinci dalam UU HPP Bab IV Pasal 7. Disebutkan bahwa tarif PPN untuk 2022 sebesar 11 persen dari yang selama ini ditetapkan sebesar 10 persen.

Tarif sebesar 11 persen tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini akan kembali naik paling lambat 1 Januari 2025 menjadi sebesar 12 persen sebagaimana diatur UU HPP.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Pixabay

Akan tetapi, pada ketentuan selanjutnya disebutkan bahwa tarif PPN kini dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen sesuai kesepakatan dengan DPR.

Adapun untuk tarif PPh, diatur dalam Bab III Pasal 17 UU HPP. Melalui aturan tersebut Pemerintah menambah lapisan atau bracket penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif PPh.

Pakai Kemeja Abu-abu, Sri Mulyani Nyoblos di TPS Bintaro Tangsel

Pemerintah menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan demikian, orang-orang kaya pajaknya tahun ini lebih mahal.

"Rp5 miliar per tahun kan gede untuk average Indonesia. You are on the top, not even percentil, 1 persen barang kali," ungkap Sri.

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Meski demikian, Sri juga menaikkan tarif PPh terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Selanjutnya tarif berlaku 15 persen, 25 persen serta 35 persen untuk pendapatan diantaranya.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024