Pemerintah Pakai Dana BPDPKS Rp3,6 T Sediakan Minyak Goreng Murah
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww
VIVA – Pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengintervensi harga minyak goreng yang sudah terlampau tinggi.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah masih di level Rp18.550, sedangkan kemasan bermerek sudah tembus di atas Rp20.200.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran BPDPKS yang akan digunakan untuk penyediaan minyak goreng murah tersebut mencapai Rp3,6 triliun.
Baca juga: Harga Masih Tinggi, Minyak Goreng Rp14 Ribu Diperpanjang 6 Bulan
Dana itu untuk membiayai selisih harga 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di tingkat konsumen selama enam bulan ke depan. Termasuk pajak pertambahan nilainya (PPN).
"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Dengan adanya mandat tersebut, postur anggaran BPDPKS dikatakannya akan diubah, meskipun dia tidak merincikannya. BPDPKS juga diberikan kewenangan menunjuk surveyor independen.
"Dari BPDPKS menyiapkan pendanaan enam bulan, termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama maupun penetapan surveyor independen," tegas Airlangga.
Dia juga telah memerintahkan Kementerian Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga tersebut dan Kementerian Perindustrian untuk pelabelan SNI.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menambahkan, pada dasarnya anggaran BPDPKS memang siap untuk diberi penugasan tersebut, sehingga dipastikannya tidak ada kendala.
"Rp3,6 triliun termasuk PPN alhamdulillah kondisi ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa mendanai program ini insya Allah bisa dilakukan sampai enam bulan tadi," tutur Eddy pada kesempatan yang sama.