Pemerintah Kaji Sesuaikan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Minyak goreng.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketetapan ini muncul usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 5 Januari 2021.

Sebagai informasi, HET komoditas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam lampirannya disebutkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter.

Saat ini harga minyak goreng curah dan kemasan masih terus naik signifikan. Minyak goreng curah saja per hari ini sudah tembus Rp18.550 per liter, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, oleh sebab itu, dalam rakortas yang digelar hari ini menteri perdagangan telah ditugasi untuk membuat regulasi HET.

Selain itu, menteri perdagangan, dikatakannya juga telah diminta untuk  memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Produksi Minyak Goreng

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru

"Penugasan ke pak mendag terkait kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi terkait harga eceran tertinggi," tuturnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, rakortas juga telah mengamanatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana untuk menyediakan minyak goreng murah.

Aion Hyptec HT Ultra Dijual Rp800 Jutaan, Dapat Garansi Seumur Hidup

Dana tersebut senilai Rp3,6 triliun untuk menjalankan program penyediaan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu hingga enam bulan ke depan.

"Dari BPDPKS menyiapkan pendanaan enam bulan termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama dan penetapan surveyor independen," ungkap Airlangga.

Alfamidi Bukukan Laba Rp 467 Miliar di Kuartal III-2024, Simak Sumber Cuannya

Sementara itu, menteri keuangan ditugasinya untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga minyak goreng Rp14 ribu tersebut. Dengan, mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini mengadopsi aturan Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga lain seperti dukungan dari Kementerian Perindustrian terkait SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujar dia.

Zulhas Wanti-wanti Kepala Daerah RI Bakal Kekurangan Beras di Awal 2025
 Peternakan ayam petelur milik Soleh di Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Daftar Harga Pangan 25 November 2024: Bawang hingga Telur Ayam Naik

Harga komoditas pangan beberapa terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024