CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
- Arrijal Rachman/VIVA.
VIVA – Harga rokok yang dijual langsung ke konsumen terpantau belum ada perubahan, meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah dinaikkan pemerintah. Untuk 2022 rata-rata kenaikkan tarif CHT 12 persen.
Belum naiknya harga jual rokok ini menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, bukan disebabkan belum di distribusikannya pita cukai yang baru ke para produsen.
Sebab, menurutnya, pita cukai terbaru telah diedarkan sejak akhir Desember 2021 dan proses distribusinya pun masih berlangsung hingga pekan pertama Januari 2022.
Baca juga: Cukai Sudah Naik, Harga Rokok 2022 di Warung Belum Dinaikkan
"Sudah mulai diedarkan di akhir Desember dan minggu ini untuk pita cukai yang baru," kata dia kepada VIVA, Rabu, 5 Januari 2022.
Askolani menduga, penyebab belum berubahnya harga rokok di minimarket maupun toko kelontong itu disebabkan karena masih proses penghabisan stok lama oleh para pedagang
"Kalau untuk di toko, dimungkinkan masih habiskan stok rokok dan cukai yang lama," tegasnya.
Sebelumnya, Harga rokok yang langsung dijual ke konsumen belum mengalami kenaikan meskipun ketetapan harga baru pemerintah telah dikeluarkan. Pantauan VIVA di sejumlah minimarket dan warung kelontong harga rokok belum diubah.
Di Indomaret kawasan Bekasi Barat misalnya, sejumlah penjaga kasir mengatakan belum ada perubahan label harga. Katanya, label yang disematkan masih sama dengan 2021.
"Belum ada yang naik, labelnya masih sama kayak tahun lalu," kata salah satu penjaga kasir saat ditemui, hari ini.
Sementara itu, seorang penjaga toko kelontong di kawasan Jakarta Timur mengaku memang ada informasi harga akan naik. Namun, dia masih menjual harga rokok sama dengan tahun lalu, seperti Sampoerna Mild yang dijual Rp2.000 per batang.
"Enggak naik kok ini, emang jualnya Rp2.000 per batang yang Mild. Warung yang depan sana juga segini," tuturnya.