Cukai Sudah Naik, Harga Rokok 2022 di Warung Belum Dinaikkan

Sejumlah rokok di etalase toko Indomaret.
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Harga rokok yang langsung dijual ke konsumen belum mengalami kenaikan meskipun ketetapan harga baru pemerintah telah dikeluarkan. Pantauan VIVA di sejumlah minimarket dan warung kelontong harga rokok belum diubah.

Di Indomaret kawasan Bekasi Barat misalnya, sejumlah penjaga kasir mengatakan belum ada perubahan label harga. Katanya, label yang disematkan masih sama dengan 2021.

"Belum ada yang naik, labelnya masih sama kayak tahun lalu," kata salah satu penjaga kasir saat ditemui, Rabu, 5 Januari 2021.

Baca juga: Di Lepas Pantai Balikpapan Pertamina Temukan Sumber Gas Baru

Sementara itu, seorang penjaga toko kelontong di kawasan Jakarta Timur mengaku memang ada informasi harga akan naik. Namun, dia masih menjual harga rokok sama dengan tahun lalu, seperti Sampoerna Mild yang dijual Rp2.000 per batang.

"Enggak naik kok ini, emang jualnya Rp2.000 per batang yang Mild. Warung yang depan sana juga segini," tuturnya.

Sebagai informasi, ketetapan naiknya harga rokok sebetulnya sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Kenaikan harga rokok ini seiring dengan dinaikkannya tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus di awal Januari 2022: 

- Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto
  1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). HJE per batang: Rp1.905 HJE per bungkus: Rp38.100 
  2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp1.140 HJE per bungkus: Rp22.800 
  3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp1.140 HJE per bungkus: Rp22.800 

- Harga rokok Sigaret Putih Mesin

Awas! 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Risiko Kanker
  1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp2.005 HJE per bungkus: Rp40.100 
  2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700 
  3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700 

- Harga rokok Sigaret Kretek Tangan 

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi
  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp1.635 HJE per bungkus: Rp32.700
  2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp1.135 HJE per bungkus: Rp22.700
  3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp600 HJE per bungkus: Rp12.000 
  4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp505 HJE per bungkus: Rp10.100
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Pengungkapan modus pengiriman rokok ilegal ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita yang sedang digalakkan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024