Rekening Penerima BSU di Himbara yang Belum Diaktivasi Bakal Diblokir

Dirjen PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan meminta anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol). 

Targetkan 425 ribu Orang Bekerja di Luar Negeri, Menteri P2MI: Gaji Jabatan Terendah Bisa Rp 15 Juta

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara. 

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai. 

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri dikutip dari keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021. 

Menurut Putri, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

Sah! BPJS Ketenagakerjaan dan Hermina Group Berkolaborasi Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

kemkominfo bsu

Photo :

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya. 

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara. Agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Bareskrim Polri

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025