Perpres Bank Tanah Terbit, Ini Susunan Pengurusnya

Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken Presiden Joko Widodo.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Komite Bank Tanah yang diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun telah menetapkan susunan pengurus dari badan baru tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah. 

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Bappenas Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pedesaan Harus Bisa Adaptif

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Kemudian, Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.

"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Kamis, 30 Desember 2021.

Himawan pun menjelaskan, skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. 

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan Pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya