Ridwan Kamil Atur Upah Pekerja di Atas 1 Tahun, Buruh & Apindo Sepakat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu buruh.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya tidak bisa berupaya dalam keputusan UMK pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, pihaknya bisa membantu bagi buruh yang sudah bekerja dengan masa di atas satu tahun.

Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

Ridwan Kamil menegaskan, tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan. 

"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

RK: Kita Siap Menang dan Kalah di Pilkada Jakarta

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdiskusi dengan perwakilan buruh

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya bertugas menetapkan hasil usulan dari Pemerintah Kota/Kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

RK Ajak Warga Jakarta Coblos Nomor 1: Tahun Depan Hidup Lebih Mudah

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari Bupati/Wali Kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari Bupati/Wali Kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," kata Kang Emil, akrabnya disapa.

Ia pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

"Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan," katanya.

Apindo dan Buruh Jawa Barat Sepakat

Emil juga mengungkapkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di wilayahnya mengatakan akan mengikuti aturan upah bagi buruh-buruh yang bekerja lewat dari 1 tahun.

"Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. 

"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu," katanya.

"Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya