Ridwan Kamil Naikkan Upah Buruh hingga 5 Persen Tanpa Melanggar PP

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh di Jawa Barat hingga 5 persen tanpa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan. Hal itu disampaikan olehnya usai menerima perwakilan buruh untuk yang ketiga kali.

KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

"Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," ujar Ridwan Kamil dikutip VIVA dari Instagram-nya, Kamis 30 Desember 2021.

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Garuda AstaCita Nusantara Pede Pengapusan Utang Petani hingga Kenaikan UMP Bakal Dongkrak Ekonomi Rakyat

Ia menjelaskan, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 2021 yang kenaikannya berkisar 0 persen-1,72 persen. PP tersebut mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

"Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat," ungkap Kang Emil, akrabnya disapa.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Sedangkan, untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Padahal jumlah buruhnya mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat.

"Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen-5 persen," katanya.

Emil berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi kemaslahatan buruh di Indonesia.

'Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya