OJK: Hingga Akhir 2021 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga. Seiring dengan terkendalinya pandemi COVID-19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, dari sisi fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 sudah mampu tumbuh sebesar 4,82 persen year on year (yoy) atau 4,17 persen year to date (ytd). “Didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel," kata dia dikutip dari siaran pers, Kamis, 30 Desember 2021.
Mayoritas sektor utama kredit menurutnya mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net tercatat turun menjadi 0,98 persen dan NPL gross 3,19 persen. Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
"Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai," tegas Anto.
Dari sisi likuditas, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga mencatatkan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan capital adequacy ratio (CAR) menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
"OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya," tutur Anto.