Serikat Pekerja dan Direksi Pertamina Damai, Gaji Naik April 2022

Kemnaker mediasi perjanjian bersama Direksi dan Serikat Pekerja Pertamina.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan mediasi dengan Direksi Pertamina. Telah dihasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat pemberitahuan mogok kerja 10 hari batal digelar.

Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Bandara Soekarno-Hatta Jadi Acuan Penurunan Harga Avtur

Kesepakatan pertama berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.

Kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji. Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.

Pertamina Cetak Laba Bersih Rp 42,47 Triliun hingga Oktober 2024

“Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri seperti dilansir dari Antara, Rabu 29 Desember 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan mediasi antara Direksi Pertamina dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Selasa 28 November 2021.

Photo :
  • Antara/HO-Kementerian Ketenagakerjaan
Bos Pertamina Buka Suara soal Viral Pertamax Dituding Sebabkan Mobil-mobil Rusak

Kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama. FSPBB pun telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.

Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama.

"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut.

Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya