Tak Jadi Mogok Kerja, Ini 3 Poin Kesepakatan SP dan Direksi Pertamina
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Rencana para serikat pekerja Pertamina mogok kerja mulai hari ini batal dialukan. Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi Direksi PT Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) hingga mendapatkan kesepakatan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap pada Putri di kantornya, Selasa, 28 Desember 2021.
Dia menjabarkan, kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," tambahnya.
Pihak direksi lanjutnya, juga akan membuka seluas-luasnya jaringan komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.
Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak. Dengan, tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Selanjutnya kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya. Dengan, tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tegasnya.