Tak Perlu Mogok, SP Pertamina Bisa Selesaikan Masalah dengan Cara Ini

Serikat Pekerja Pertamina demo di depan kantor Menteri BUMN
Sumber :
  • VIVA / Fikri Halim

VIVA – Rencana mogok kerja oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di sejumlah titik strategis berisiko menghambat aktivitas bisnis PT Pertamina (Persero). Masalah yang terjadi antara kedua pihak dinilai bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Menaker Apresiasi Pertamina Terapkan Model Terbaik Penerapan Hubungan industrial

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Prof Aloysius Uwiyono mengatakan serikat pekerja tidak seharusnya hanya mengajukan tuntutan secara agresif. Tetapi juga sebaiknya membuka diri terkait dengan segala upaya penyelesaian yang telah ditempuh oleh perusahaan pelat merah itu. 

"Kalau bisa mogok kerja itu tidak dijalankan, Jadi harus musyawarah untuk mufakat," ujarnya Aloysius, dikutip dari keterangannya Selasa, 28 Desember 2021.

Batas Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Mobil tangki Pertamina

Photo :
  • Pertamina

Dia mengatakan, aksi ini juga berisiko merugikan pekerja yang tergabung di dalam FSPPB. Sebab, jika perusahaan tidak bisa beroperasi akan menimbulkan efek yang cukup besar lantaran terhambatnya pasokan minyak. 

Virus HMPV Mewabah China, Menteri P2MI Sebut Tidak Ada PMI yang Terpapar

"Pastilah mengganggu pasokan minyak karena mereka demo kan tidak bekerja. Dstribusi minyak juga terhambat," kata dia. 

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menilai ancaman mogok kerja yang dilayangkan oleh FSPPB kontraproduktif. Serta,berisiko menghambat proses pemulihan ekonomi nasional. 

Sebab, Pertamina merupakan perusahaan pelat merah yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara. Selain itu, oprasional bisnis Pertamina juga menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. 

"Kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja," kata Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono. 

Sementara itu, jika masih terjadi adanya silang pendapat antara pekerja dengan pihak manajemen, menurutnya harus diselesaikan secara bipartit. Sehingga bisa meminimalisasi gejolak. 

"Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya