Kadin DKI Terima Keputusan UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Tapi...

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menerima keputusan gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinaikkan sebesar 5,1 persen. Untuk diketahui, kebijakan UMP ini sudah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI dengan besaran Rp4.641.854 per bulan.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, pihaknya menerima keputusan UMP 2022 dari Pemprov DKI tersebut dengan syarat.

"Iya kita menerima itu," kata Diana saat dikonfirmasi VIVA, Senin 27 Desember 2021.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Dia menjelaskan, Kadin DKI menekankan harus ada turunan dari Pergub tersebut berbentuk Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja (SK Disnaker) yang mengatur terkait ruang bagi pengusaha yang belum mampu agar bisa mengajukan kelonggaran dengan menggunakan aturan sebelumnya.

Hal ini sudah sesuai dengan pembahasan kalangan pengusaha dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Pergub yang baru akan ada turunannya yaitu SK Disnaker, yang isinya apabila ada perusahaan yang tidak dapat mengikuti Pergub revisi maka diperbolehkan mengacu kepada Pergub 1395/2021," ujarnya.

Kadin DKI Sempat Mempertanyakan Kebijakan Tersebut

Saat awal direvisi, Diana bercerita pihaknya juga sempat mempertanyakan hal ini kepada Gubernur DKI Anies Baswedan kenapa harus ada revisi lagi. Pihak pengusaha, lanjut Diana, kemudian mendapat penjelasan terkait pertimbangan menaikkan UMP di luar ketetapan yang sudah diputuskan di awal.

"Jadi kita menerima itu dengan catatan bahwa akan ada turunan pergub (SK Disnaker)," tegasnya.

Dalam SK Kadisnaker DKI itu, Diana melanjutkan, akan diatur tentang tidak akan ada sanksi bagi perusahaan yang belum mampu menaikkan 5,1 persen seperti dalam pergub. Sebab masih banyak perusahaan yang kinerjanya belum pulih akibat pandemi.

"Apabila perusahaan yang belum mampu untuk menaikkan sesuai dengan Pergub yang sudah direvisi maka tidak akan ada sanksi untuk itu dan bisa mengikuti pergub yang terdahulu," paparnya.

Pengusaha Kategori Ini Bisa Ajukan Kelonggaran

Diana memperkirakan, memang akan banyak pengusaha anggota Kadin DKI Jakarta akan memanfaatkan kelonggaran dan mengikuti Pergub sebelumnya. "Melihat bagaimana teriaknya anggota, banyak anggota yang mengikuti Pergub sebelumnya," imbuhnya.

Diana mengakui, beberapa pengusaha memang akan agak sulit menerima angka baru 5,1 persen itu. Khususnya pengusaha yang benar-benar mengalami kesulitan saat pandemi seperti UMKM yang baru memulai usaha dan perusahaan yang telah banyak merumahkan atau memangkas karyawan. 

"Kita memberi kelonggaran bagi teman teman yang UMKM memulai lagi untuk merekrut kembali karyawan yang kemarin dirumahkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya