Pemerintah Diingatkan Berpihak ke SKT Saat Cukai Rokok Naik

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Ditengah keputusan untuk menaikkan cukai rokok pada awal 2022, yang tidak lama lagi, diyakini akan berdampak pada berbagai sektor. Maka perlu upaya perlindungan, termasuk diantaranya pada SKT (sigaret keretek tangan).

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, SKT tersebut justru memberikan kontribusii besar pada penerimaan negara. Tak hanya itu, juga mampu menggerakkan ekonomi di level masyarakat.

Pernyataan politisi Partai Golkar itu sebagai respons atas rencana pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris. 

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Senin 27 Desember 2021.

Usulan itu bukan saja berdasarkan asumsi. Misbakhun menjelaskan, aspirasi itu ia dapat saat turun ke daerah pemilihan II Jawa Timur, terutama di Pasuruan. Menemui langsung para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM). 

Elon Musk Dapat 'Jatah' Jabatan dari Donald Trump di Pemerintahan Selanjutnya

Hampir seluruh karyawannya adalah ibu-ibu. Mereka menjadi buruh rokok linting tersebut, demi menghidupi keluarganya. Maka ini akan berdampak.

"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," katanya. 

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi. 

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) itu mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Dia menjelaskan, apabila pemerintah hanya berpikir pada penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, bisa membuat multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya. 

"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," katanya. 

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar

Photo :

Kebijakan Harus Berimbang

Menurutnya tidak seharusnya menyederhanakan tarif cukai. Karena menurut Misbakhun, jsutru makin menguatkan dan memberi untung pada perusahaan besar tertentu saja. Maka ia mengimbau pemerintah ke depannya, agar kebijakan dibuat benar-benar berimbang. Harus berpihak pada petani tembakau dan industri rokok kecil. Karena mereka biasanya hanya industru rumahan.

Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun ialah semangat kegotongroyongan. Target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp193,5 triliun pada 2022, menurut dia harus ditopang oleh semua komponan  bangsa.

“Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki negative impact, melainkan juga ada  positive impact. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan negara dari cukai, itu karena yang menopang juga petani tembakau dan industri rokok rumahan,” katanya.

Oleh karena itu, wakil rakyat dari Dapil II Jatim yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan kabupaten tersebut mengaku memilih berpihak pada SKT. 

"Saya berkomitmen jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat SKT mati. Meski bukan perokok, saya harus berpihak soal ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya