Kemnaker Pertemukan SP dan Manajemen Pertamina, Batal Mogok Kerja?
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan memfasilitasi kisruh yang terjadi antara Manajemen PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Keduanya dipertemukan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pertemuan ini sebagai respons atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal PT Pertamina.
"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemnaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan. baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata Putri di Jakarta, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Putri mengatakan, bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021. Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.
"Karenanya, Kemnaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak. Di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," katanya.
Lebih lanjut menurut Putri, audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan. Khususnya terkait kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar pihak.
Hal lain yang disepakati adalah kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serta penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat mem-folow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," ujarnya.
Seperti diketahui, mogok massal tersebut disampaikan serikat pekerja dalam surat pemberitahuan mereka tertanggal 17 Desember 2021. Surat yang ditujukan kepada Menteri Ida dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu, menyampaikan rencana mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Dalam surat itu pun disampaikan ada lima alasan mereka melakukan mogok kerja. Yaitu, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB.
Kemudian, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan, Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Lalu, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB. Dan, diabaikannya tuntutan kepada menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.