Perpres Guna Atasi Pengeboran Migas Ilegal Diperlukan, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Permasalahan maraknya pengeboran sumur ilegal dan pencurian minyak dan gas bumi (Migas) belum juga terselesaikan hingga saat ini. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan parah, praktik tersebut juga berisiko tinggi menelan korban jiwa.
Karena itu, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur di pusat maupun daerah dinilai terkait hal tersebut mendesak diterbitkan. Sebagai, salah satu solusi darurat demi menghentikan kegiatan ilegal ini.
Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan menegaskan, aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan Pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Dia menegaskan, payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman. Serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
"Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres. Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda)," kata Ngatijan dalam Webinar bertajuk 'Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal', Selasa, 21 Desember 2021.
Dia mengingatkan setiap pihak tetap perlu memperhatikan berbagai aspek saat akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum.
Apalagi dia menegaskan, praktik illegal drilling pada prinsipnya banyak mudharatnya dibandingkan hasilnya bagi negara. Bahkan, negara menanggung dampak negatifnya yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi.Â
"Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," tutur Ngatijan.
Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar. Â
Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.Â
Upaya itu juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja. Selain itu, regulasi yang baru bisa mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.Â
"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerjasama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah," jelas dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi menegaskan, kolaborasi dari TNI, Polri, Kementerian ESDM, KLHK serta semua stakeholder sangat penting untuk mengatasi persoalan yang ada.Â
"Sangat perlu kita kolaborasi terutama jika dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ini juga harus didukung aparat keamanan karena akan terkait dengan aspek sosial masyarakat," singkatnya. (Ant)