Saham Garuda Indonesia Dihantui Delisting, Dirut Buka Suara
- Dok. Garuda Indonesia
VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menanggapi soal adanya potensi delisting saham GIAA yang sempat disampaikan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. Hal itu menjadi sorotan manajemen saat ini.
Dia menyampaikan, saat ini pihak manajemen Garuda Indonesia masih fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha.
"Sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Desember 2021.
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh pihak BEI, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah di-suspensi selama enam bulan, berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja, guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida, dalam suratnya telah mengungkap soal adanya potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Hal ini merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
A. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
B. Ketentuan III.3.1.2, Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia Tbk telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," sebagaimana dikutip dari pengumuman bursa.