Mulai 2022, PLTU Kena Pajak Karbon US$2 per Ton CO2 Emission

Pembangunan PLTU Lontar Balaraja
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, salah satu upaya pemerintah mengurangi emisi dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EB) adalah dengan memberlakukan pajak karbon.

Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060

Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

"Dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram CO2 emission, atau setara dengan US$2 per ton CO2 emission," kata Arifin dalam telekonferensi, Selasa 21 Desember 2021.

Anindya Bakrie Ungkap Prospek Cerah Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris

Baca juga: Menkeu: Defisit Keseimbangan Primer November 2021 Turun 51,8 Persen

Sebagai tahap awal dari pengimplementasian regulasi tersebut, Arifin memastikan bahwa pada tahun 2022 mendatang pajak karbon itu akan mulai diterapkan untuk PLTU.

Mendorong Penerapan Energi Baru Terbarukan

“Di samping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021, tentang nilai ekonomi karbon," ujarnya.

PLTU Tanjung Jati, Jepara (ilustrasi)

Photo :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

Arifin berharap bahwa peraturan tersebut nantinya akan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik, serta mempercepat penurunan emisi dengan menyediakan sumber pembiayaan yang inovatif dan dukungan kebijakan pajak karbon.

Dia pun memastikan bahwa Kementerian ESDM akan terus berkomitmen untuk mendorong terwujudnya kolaborasi yang inovatif, yang dapat mengakselerasi transisi energi ke depannya.

"Kami berharap agar kerja sama seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat, untuk membangun solusi-solusi kebijakan yang dapat mendukung transisi energi menuju net zero emission," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya