Empat UPT DItjen Hubla Kemenhub Dapat Predikat WBK Tahun Ini

Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sebanyak empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 dari hasil penilaian tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Keempat UPT tersebut adalah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Belawan dan Distrik Navigasi Kelas I Dumai. 

Dengan demikian sejak tahun 2018 hingga 2021, sudah 11  UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, di mana 10 UPT mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Serta, 1  UPT di tahun 2019 yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

"Yang masih WBK ditingkatkan menjadi WBBM dan yang sudah WBBM agar dapat terus dipertahankan," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.

Pelabuhan Tanjung Priok.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Arif berharap, agar UPT yang telah mendapatkan predikat WBK/WBBM dapat menjadi acuan atau benchmarking bagi UPT lain. Dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK. 

Pada kesempatan ini, Arif juga menyampaikan apresiasi kepada keempat UPT yang telah berhasil meraih WBK di tahun 2021 ini. 

"Ini merupakan langkah awal dalam penataan sistem penyelenggaran pemerintah yang baik melalui reformasi birokrasi. Semoga capaian ini dapat menginspirasi dan mendorong unit kerja lainnya untuk mewujudkan ZI WBK," tutur Arif.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024