Kemenhub: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Tapi Prokes Ketat

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran (SE) terkait pengendalian transportasi saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kemenhub yang digelar Senin, 20 Desember 2021.

Liburan Nataru, Ratusan Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Ludes Terjual

Keempat SE itu adalah SE Nomor 109 tentang transportasi darat, SE Nomor 110 tentang transportasi laut, SE Nomor 111 tentang transportasi udara, dan SE Nomor 112 tentang transportasi kereta. 

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19.

141.605 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Baca juga: Menko Luhut Sebut Omicron di Indonesia Hanya Ada di Wisma Atlet

"Surat Edaran berlaku efektif sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.

Jelang Nataru, Arus Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Padat

Dalam kesempatan itu, Adita memastikan tidak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru. Namun, akan dilakukan pengetatan pada protokol kesehatan di semua sarana dan prasaran transportasi.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi (udara, darat, laut, dan kereta)," lanjutnya.

Protokol kesehatan di era kenormalan baru.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Ia menambahkan, isi umum keempat SE itu terkait dengan syarat perjalanan penumpang dalam negeri.

Pertama, mereka yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Kedua penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang juga menjadi kewajiban dari semua pelaku perjalanan selama Natan dan Tahun Baru," tambah Adita.

Ketiga, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Kemudian, bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya