Dilakukan Sepihak, Apindo: Gubernur DKI Langgar Aturan Pengupahan

Apindo merespons penetapan UMP DKI Jakarta yang terlalu tinggi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons balik kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Karenanya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menegaskan, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini.

"Terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi," kata Hariyadi dalam telekonferensi, Senin 20 Desember 2021.

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Baca juga: Soal Restrukturisasi, Dirut Garuda Indonesia Beberkan Progresnya

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan bahwa revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta.

Padahal, sama-sama diketahui bahwa Dewan Pengupahan Daerah juga harus mendengarkan unsur dunia usaha (pengusaha), sesuai ketentuan unsur Tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pihak pengusaha.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, Hariyadi menekankan upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS/Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman, menjadi tidak terwujud dan kembali menjadi upah rata-rata.

"Sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil," ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Dari sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. 

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854, yang langsung menyulut sejumlah pro dan kontra di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya