OJK Ungkap Arah Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan RI 2022

Focus Group Discussion (FGD) OJK di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan arah kebijakan transformasi digital sektor jasa keuangan Indonesia pada 2022. OJK telah menyusun kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatur dan mengawasi transformasi digital tersebut.

Transformasi Digital Bukan Lagi Sekadar Opsi

Rencana ini sesuai dengan visi dan misi besar OJK, yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

"Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus percepat digitalisasi di sektor jasa keuangan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan' di Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu, 18 Desember 2021.

BRI dan Artajasa Hadirkan Inovasi Cardless Withdrawal, Penarikan Tunai Tanpa Kartu

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (tengah) dalam Focus Group Discussion.

Photo :

OJK telah menyusun kebijakan jangka pendek melalui tiga inisiatif strategis tahun 2022. Di antaranya adalah percepatan digitalisasi OJK dalam optimalisasi efektivitas fungsi pengawasan dan perizinan terintegrasi, pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan dan cyber resilience atau ketahanan sektor jasa keuangan untuk bertahan dari serangan siber. 

BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal, Transaksi Tanpa Kartu Kini Lebih Mudah

Sedangkan dalam jangka panjang, OJK akan terus me-review pengaturan di dalam Peraturan Perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Khususnya terkait pengawasan terintegrasi yang diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Nurhaida mencontohkan, kerja sama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech yang bisa menjadi sebuah disrupsi yang besar. BPR kini bisa menyalurkan pinjaman dari Fintech. BPR memiliki lingkup yang terbatas, sedangkan Fintech memiliki jangkauan yang luas. 

"Ini yang disebut disrupsi, harus kita lihat lebih luas. Perlu ada aturan berubah atau enggak" ungkapnya.

Di samping itu, dalam jangka panjang ini, OJK akan terus meningkatkan capacity building serta digital talent. OJK pun telah menerbitkan dua kebijakan utama yaitu Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dan Roadmap & Action Plan Inovasi Keuangan Digital 2020-2024.

Ada 6 pilar akselerasi transformasi digital yang telah dilaksanakan OJK sejak tahun ini sesuai kerangka dasar arah kebijakan tersebut. Berikut di antaranya:

1. Mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan
2. Mengembangkan peraturan yang bersifat mendorong ekosistem transformasi digital.
3. Meningkatkan kapasitas SDM sektor jasa keuangan seiring digitalisasi
4. Memperkuat peran riset inovasi keuangan digital.
5. Mengakselerasi penerapan Supervisory Technology (Suptech) dan Regulatory Technology (Regtech).
6. Melakukan Business Process Reengineering.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya