Rakornas Inkop TKBM Pelabuhan Dorong RI Jadi Poros Maritim Dunia

Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Induk Koperasi (Inkop) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan yang menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta pada pekan ini. Hasilnya, semua pihak terkait sepakata menjamin keberlangsungan hidup koperasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp 300 Triliun pada 2025

Hal itu disampaikan Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, M Nasir dihadapan puluhan anggotanya dari perwakilan 206 Pelabuhan di Indonesia.

"Demi mewujudkan Indonesia maju, maka Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bahkan saya yakin ke depannya bangsa ini akan menjadi poros maritim dunia," papar Nasir dikutip dari keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021.

Hibank Gandeng Mitra Strategis Bangun Ekosistem Digital UMKM

Dia menegaskan, salah satu bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan adalah pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

"Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan," tegasnya.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Meski diklaim hal itu masih sebuah wacana, namun Nasir menjelaskan, gelombang yang dihembuskannya ke Inkop TKBM Pelabuhan oleh pihak-pihak tak betanggungjawab sangat memukul keras Anggota. Khususnya psikologis dan profesionalisme penataan koperasinya.

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi. Bahwa pihaknya akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern.

Rakornas 2021 Inkop TKBM Pelabuhan.

Photo :
  • istimewa.

Upaya ini lanjutnya, sebagai implemenntasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan itu mengamanahkan pengembangan koperasi di sektor tertentu. 

"Termasuk Sektor Angkutan Perairan dan Pelabuhan yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat. sekaligus bentuk realisasi  SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan," papar Zabadi.

Zabadi sebelumnya juga menegaskan bahwa kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. 

Sehingga, pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi. Inkop TKBM Pelabuhan memiliki peran penting terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia. 

"Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di Pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta ikonsisten dalam Pelaksanaan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan. Usaha Bongkar Muat Barang di Pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya