Pelni Genjot Trasformasi Digital Cegah Pungli hingga Gratifikasi
- Dokumentasi Pelni.
VIVA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) memperkuat transformasi digital guna mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG pada BUMN.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan, dengan transformasi tersebut di era digitalisasi ini, Pelni mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sesuai dengan GCG. Langkah itu pula sebagai upaya pengendalian gratifikasi di perusahaan.
Sejumlah aplikasi pun digunakan. Di antaranya PelniDoc, MyCargoo!, Self Scan Barcode, Laporan Protokol Kesehatan di Cabang dan Kapal, PMS (Planned Maintenance System), Winona, Pelni Agency, Bitrix24, Aplikasi Pengelolaan SDM, dan Siparsel.
“Contohnya adalah pengembangan aplikasi MyCargoo! untuk pemesanan logistik. Shipper dapat memesan jasa logistik melalui aplikasi tanpa adanya pihak ketiga dan dapat memantau secara langsung prosesnya. Sehingga dapat mengurangi praktik gratifikasi di lapangan,” ungkap Opik.
Selain itu, dalam upayanya memerangi tindak gratifikasi atau pungli dan korupsi di PT Pelni selain mengembangkan aplikasi digital, perusahaan juga menerapkan sosialisasi pedoman soft structure secara rutin kepada pegawai.
Pedoman tersebut diantaranya pedoman board manual, pedoman tata kelola perusahaan (GCG), pedoman perilaku (Code of Conduct), pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan pedoman whistleblowing system.
“Saat ini perusahaan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) guna pengendalian gratifikasi di Perusahaan. Sehingga setiap bentuk gratifikasi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah kami tetapkan, serta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.
"Untuk pelapor gratifikasi identitasnya juga kami rahasiakan untuk menjaga keamanan dan identitas pelapor,” terang Opik.
Lebih lanjut menurutnya pada 2022 mendatang, Pelni akan meluncurkan aplikasi E-Procurement untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan, mulai dari rencana pengadaan hingga proses penetapan pemenang. Sehingga dapat mempermudah proses pengadaan dengan pihak ketiga dan menghindari praktik gratifikasi dalam setiap proses pengadaan.
“Kami berharap dengan adanya pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat mendukung upaya Perusahaan dalam pengendalian tindak gratifikasi dan korupsi. Sehingga penerapan GCG dapat dijalankan dengan semestinya,” tutupnya.