Kemenkeu Ungkap Sederet Kajian Rokok Bisa Bikin Rakyat Jadi Miskin

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata 12 persen pada 2022. Selain karena faktor kesehatan, tingginya jumlah perokok pun ditegaskan berdampak besar pada perekonomian hingga ke rakyat kecil. 

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa 14 Desember 2021, dijabarkan bahwa berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok. Rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin. 

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. 

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di perdesaan. Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Tangkapan layar.
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 1 persen peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Ditegaskan pula, kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara. Sebab, di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan. 

Menurut kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di tahun 2021, biaya kesehatan akibat merokok tercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun. Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5-15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. 

Biaya tersebut setara dengan 20-30 persen dari besaran subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp48,8 triliun yang dikeluarkan oleh APBN. 

Karena itu, kebijakan CHT 2022 tersebut diproyeksikan akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3 persen per tahun. Sehingga, kerugian-kerugian akibat tingginya konsumsi rokok di Indonesia bisa diredam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya