Pemerintah Batal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Minyak Goreng Curah
Sumber :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan minyak goreng  curah. Rencananya pelarangan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, pencabutan pelarangan ini karena harga minyak mentah kelapa sawit (CPO) masih tinggi.

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak Pandemi COVID-19.

Daftar Harga Pangan 20 November 2024: Bawang hingga Telur Ayam Naik

"Masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Senin, 13 Desember 2021.

Minyak goreng.

Photo :
  • U-Report
Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat

Menurut Oke, saat ini tengah terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok. Ini akibat peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang cukup.

Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi supercycle ini kata Oke adalah minyak goreng karena bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat ini mengalami kenaikan.

Harga CPO Internasional dikatakannya saat ini berkisar US$1.305/ton atau naik 27,17 persen dibandingkan harga pada awal 2021. Akibatnya harga minyak goreng dalam negeri menurutnya sudah berkisar Rp19.500 per liter.

"Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp19.500 per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp17.600 per liter untuk minyak goreng curah,” tegas dia.

Seiring dengan mencabut kebijakan pelarangan minyak goreng curah atau kemasan, pemerintah kata Oke akan mendorong edukasi agar masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan.

"Agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, Oke juga meminta kepada para pelaku usaha menjaga pemenuhan kebutuhan minyak goreng, termasuk kebutuhan industri maupun UMKM 32 persen dari total kebutuhan nasional 5,06 juta ton per tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya