Dirut Garuda: Putusan PKPU Buka Jalan Pemulihan Kinerja
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambut positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dibacakan pada Kamis 9 Desember 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini menjadi fondasi penting bagi Garuda Indonesia, yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Desember 2021.
Irfan memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas, dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan, proses PKPU ini bukanlah proses kepailitan, melainkan upaya memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Irfan meyakini, proses ini akan memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam penyelesaian kewajiban usaha. Sekaligus, sebagai langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang fundamental bisnisnya semakin kuat di masa mendatang.
"Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional, dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," kata Irfan.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin stabil ke depannya," ujarnya.
Diketahui, selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda juga berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.