Bakal Terus Demo Se Indonesia, Ini Tiga Tuntutan Utama Buruh

Aksi damai buruh long march menuju Gedung MK.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi damai di Jakarta, hari ini. Ada 3 tuntutan utama yang disuarakan belasan ribu buruh tersebut. 

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah. 

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir. 

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Mereka pun melakukan long march dipimpin oleh pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal menuju Gedung MK.

Dua petinggi Serikat Buruh memasuki Gedung MK.

Photo :
  • WIllibrodus/VIVA.
Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR
 

Kedua presiden konfederasi buruh itu pun melakukan audiensi dengan pimpinan MK, yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan. Pertemuan dilakukan secara tertutup. 

Andi Gani dalam kesempatan itu mengungkapkan, terjadi multitafsir atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja. Hal tersebut pun memancing aksi buruh di daerah-daerah. 

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat startegis berdampak pada masyarakat terutama buruh," kata Andi di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.

Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat. Hal ini harus secepat mungkin diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan MK ini. 

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya. 

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat di seluruh Indonesia. Jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK. 

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis. 

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?," jelasnya. 

Kata Iqbal, gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah. Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi. 

"Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya