Gandeng Bank Dunia, Kementerian ATR Bikin Sistem Penentuan Harga Tanah
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan sistem penentuan harga tanah. Kementerian pun meminta masukan dari Bank Dunia.
Sistem ini termasuk sistem penilaian tanah, dan properti massal, seperti Zona Nilai Tanah (ZNT), persil tanah. Serta, penilaian properti sebagai bentuk efektivitas antara penilaian properti dan pajak properti.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, upaya tersebut juga dalam rangka mendukung transformasi kelembagaan Kementerian ATR/BPN. Yang ditargetkan menuju pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.
"Terkait dengan harga tanah menjadi hal yang semakin penting akhir-akhir ini dan juga di masa depan karena pemerintah dalam hal ini, sangat serius untuk memajukan infrastruktur terkait jalan tol, bandara, dan keperluan lainnya," kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu, 8 Desember 2021.
Pelibatan lembaga internasional seperti Bank Dunia ini dikatakan Sofyan, menjadi langkah penting mengingat persoalan menetapkan harga tanah masih terkendala. Terutama untuk menentukan harga tanah yang adil.
"Jika diperlukan adanya penentuan harga tanah secara umum sehingga di Indonesia diharapkan memiliki sistem penentuan harga tanah. Bantuan teknis dari Bank Dunia diharapkan juga dapat mewujudkan nilai tanah yang berkeadilan dan meminimalkan spekulasi," tegasnya.
Practice Manager/Urban, Land and Disaster Risk Management World Bank Ming Zhang menekankan, dukungan teknis akan diberikan berupa masukan dan pengembangan sistem penentuan harga properti atau tanah.
"Bank Dunia akan mengadakan proyek percontohan dalam menguji sistem penilaian harga digital. Tujuannya, nanti agar sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem penentuan harga bangunan," tutur Zhang.
Kementerian ATR/BPN juga masih memproses pembentukan Bank Tanah. Untuk menyelesaikan permasalahan terkait tingginya harga tanah hingga tidak tersedianya dengan baik tanah pemerintah.
Tujuan pembentukan Bank Tanah pun disebut untuk menginventarisasi terhadap tanah-tanah yang berpotensi untuk dikelola. Berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan tanah di Indonesia, serta membantu mempercepat penyediaan tanah untuk pembangunan.
Proses pengadaan tanah dipastikan akan lebih cepat karena telah ada pencadangan tanah dan pemerintah telah memiliki instrumen land manager yang mendukung pembangunan nasional, serta mewujudkan keadilan pertanahan.