KSPI Surati ILO hingga ITUC, Curhat Pemerintah RI Tak Taati Putusan MK

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerjan Indonesia (KSPI) melaporkan kepada organisasi internasional, karena pemerintah Indonesia tidak taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan, lembaga internasional yang telah disurati terkait hal tersebut diantaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union.

"Karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berkantor di Jenewa yaitu ILO Governing Body. Saya sudah mengirim surat secara resmi sebagai ILO Governing Body," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 3 Desember 2021.

Menurutnya, sikap Pemerintah yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja meski sudah dianggap MK inkonstitusional bersyarat, merupakan sebuah kesalahan. Karena UU itu artinya sudah dianggap cacat formil.

"Inkonsititusional bersyarat artinya Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku atau inkonsitutional sampai terpenuhi syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," tegas dia.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menegaskan, sikap buruh terhadap hasil putusan MK ini sudah sesuai dengan hasil konsultasi dengan sejumlah ahli hukum tata negara. Sehingga, mutlak UU Cipta Kerja dikatakannya tidak berlaku hingga diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

"Menurut pemahaman kami setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan ahli hukum tata negara tersebut adalah amar putusan MK nomor 4 tetap berlaku tapi nomor 5, nomor 6, nomor 7 itu adalah persyaratannya, yaitu 2 tahun tadi harus diperbaiki prosedurnya, dan pada amar keputusan nomor 7 menyatakan menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru," paparnya.

Ribuan Buruh Akan Demo Besar-besaran di Depan Istana Pada 24 Oktober, Ini Tuntutannya

Oleh sebab itu, Said menekankan, KSPI, serikat buruh lainnya, dan Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja sudah tidak boleh digunakan atau ditangguhkan atau ditunda. Hingga dipenuhinya syarat yang disebut dengan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Artinya cacat formil berarti prosedur undang-undang tersebut sudah cacat dan Undang-undang Cipta kerja secara bersyarat dinyatakan tidak berlaku lagi, materiilnya atau isi pasal-pasal," tutur Said.

ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024