KSPI Surati ILO hingga ITUC, Curhat Pemerintah RI Tak Taati Putusan MK

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerjan Indonesia (KSPI) melaporkan kepada organisasi internasional, karena pemerintah Indonesia tidak taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan, lembaga internasional yang telah disurati terkait hal tersebut diantaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan IndustriALL Global Union.

"Karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berkantor di Jenewa yaitu ILO Governing Body. Saya sudah mengirim surat secara resmi sebagai ILO Governing Body," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 3 Desember 2021.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Menurutnya, sikap Pemerintah yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja meski sudah dianggap MK inkonstitusional bersyarat, merupakan sebuah kesalahan. Karena UU itu artinya sudah dianggap cacat formil.

"Inkonsititusional bersyarat artinya Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku atau inkonsitutional sampai terpenuhi syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," tegas dia.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menegaskan, sikap buruh terhadap hasil putusan MK ini sudah sesuai dengan hasil konsultasi dengan sejumlah ahli hukum tata negara. Sehingga, mutlak UU Cipta Kerja dikatakannya tidak berlaku hingga diperbaiki dalam waktu 2 tahun.

"Menurut pemahaman kami setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan ahli hukum tata negara tersebut adalah amar putusan MK nomor 4 tetap berlaku tapi nomor 5, nomor 6, nomor 7 itu adalah persyaratannya, yaitu 2 tahun tadi harus diperbaiki prosedurnya, dan pada amar keputusan nomor 7 menyatakan menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru," paparnya.

Oleh sebab itu, Said menekankan, KSPI, serikat buruh lainnya, dan Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja sudah tidak boleh digunakan atau ditangguhkan atau ditunda. Hingga dipenuhinya syarat yang disebut dengan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Artinya cacat formil berarti prosedur undang-undang tersebut sudah cacat dan Undang-undang Cipta kerja secara bersyarat dinyatakan tidak berlaku lagi, materiilnya atau isi pasal-pasal," tutur Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya