Buruh Lanjutkan Demo pada 6-10 Desember, Libatkan Guru Honorer

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kaum buruh akan melanjutkan unjuk rasa atau demonstrasi menuntut dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dicabutnya surat keputusan upah minimum 2022.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang juga akan didukung Partai Buruh ini akan dilaksanakan selama lima hari, yakni 6-10 Desember 2021.

"Sudah disepakati dan diputuskan aksi buruh di tiap provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia akan terus dilakukan mulai 6-10 Desember 2021," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 3 Desember 2021.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, aksi demonstrasi tersebut pada dasarnya juga telah dilakukan oleh para kaum buruh pada 29-30 November 2021. Namun, tuntutan kaum buruh belum juga terpenuhi.

Upah di Banten Naik 6,5 Persen. Pengusaha: Harusnya 2,5 Persen

Libatkan Petani, Guru Honorer hingga Mahasiswa

Meski demikian, Said mengatakan, ada konsep unjuk rasa yang berbeda dengan yang telah dilakukan bulan lalu. Terutama dari sisi pergerakan massa hingga perluasan aksi.

"Meluaskan aksi ini dengan melibatkan unsur petani, buruh migran, guru honorer, PRT, masyarakat luas, mahasiswa yang mereka juga adalah para pemohon dari pada uji formal maupun uji materiil UU Cipta Kerja," tegasnya.

Untuk tanggal 6,8 dan 10 Desember 2021, dia mengungkapkan, aksi unjuk rasa akan dikonsentrasikan di masing-masing wilayah. Artinya di setiap provinsi hingga kabupaten kota akan ada aksi unjuk rasa.

"Tapi ini dengan demikian aksi buruh di daerah ini yang disesuaikan waktunya tanggal 6,8,10 Desember. Itu disesuaikan aksinya di masing-masing daerah," tegasnya.

Khusus 7 Desember Dikonsentrasikan di Istana, MK dan Balai Kota

Selanjutnya, khusus 7 Desember 2021, dia mengatakan, digelar aksi unjuk rasa secara nasional di Ibu Kota. Unjuk rasa ini akan dikonsentrasikan di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi dan Balai kota DKI Jakarta.

"Unjuk rasa nasional diikuti 50-100 ribu buruh yang berasal dari Jabodetabek. Diikuti 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional. Pada 7 Desember juga di luar Jabodetabek aksi juga," tuturnya.

Khusus untuk 9 Desember 2021, Said menekankan, aksi unjuk rasa akan kembali digelar di daerah di seluruh provinsi, kabupaten atau kota. Namun, dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.

"Jumlah massanya ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan. Tapi 9 Desember ini tidak ada aksi unjuk rasa nasional, aksi nasional hanya tanggal 7 Desember," papar Said.

Ilustrasi mencari pekerjaan.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kebijakan penting yang secara langsung mempengaruhi kehidupan pekerja dan dinamika perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024