Cegah Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah telah menyusun langkah antisipasi dalam merespons merebaknya COVID-19 varian Omicron di sejumlah negara.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan itu memiliki tujuan utamanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Ilustrasi pantauan penerbangan dari ATC.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Dia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Luhut menambahkan bahwa bagi masyarakat umum hal tersebut masih bersifat imbauan.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga, yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Pemberian booster itu akan segera dijadwalkan, dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun 2022 mendatang.

Berdasarkan arahan Presiden, Luhut menjelaskan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian omicron, dan penerapan perpanjangan masa karantina ini akan mulai berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujarnya.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa pejabat sering kali datang terlambat ke acara resmi, sehingga acara tersebut menjadi molor dari jadwal yang seharusnya?

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024