Indonesia Ekspor 4 Kontainer Hand Sprayer ke Filipina

Suasana kegiatan di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pelaku usaha di sektor alat dan mesin pertanian Indonesia berhasil mengekspor produk hand sprayer ke Filipina. Ekspor ini dilakukan lamgsung oleh PT Golden Agin Nusa dengan total sebanyak empat kontainer 40 feet.

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alat & Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) Mando Sianipar mengatakan, produk Hand Sprayer yang dihasilkan PT Golden Agin Nusa telah lulus uji dan memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia pun menegaskan, ekspor ini menjadi bukti komoditi alat dan mesin pertanian di Indonesia mampu bersaing di kancah internasional, karena sektor pertanian tanah air menurutnya juga akan selalu maju dan terus berkembang.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

"Tidak hanya eksis di dalam negeri, bahkan eksis sampai ke luar negeri," kata dia dikutip dari keterangannya saat pelepasan ekspor, Rabu, 1 Desember 2021.

Mando juga menegaskan supaya semua pihak menghentikan barang-barang impor khususnya komoditi alat dan mesin pertanian masuk ke Indonesia agar produk dalam negeri seperti hand spryer merek Swan ini dapat terus berkembang.

Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

"Kementerian-kementerian terkait untuk memprioritaskan produsen dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dipilih sebagai mitra untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan alat dan mesin pertanian," paparnya.

Di sisi lain, pada dasarnya pemerintah juga dikatakannya telah menetapkan, jika barang sudah memiliki SNI dan TKDN di atas 40 persen maka produk tersebut wajib dipilih oleh Pemerintah untuk kegiatan pengadaan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli.

Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Contohnya, untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Diproduksi oleh enam produsen di tanah air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” kata Menperin beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya